RSUD DEPATI HAMZAH TOLAK SEBUTAN MALPRAKTEK

oleh
Pertemuan pihak RSUD dengan pihak keluarga pasien (alm) Sumiati.

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG — Tudingan Malpraktek terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah (DH) Pangkalpinang lantaran meninggalnya seorang pasien atas nama Sumiati adalah tidak tepat.

Demikian yang diutarakan Ibrahim, seorang saksi mata yang menyaksikan langsung pertemuan antara pihak RSUD DH dengan pengacara hukum dan pihak keluarga (Alm) Sumiati di Kantor Advokat Jhohan Aldy Suwanto Lawfirm yang beralamat di TJ Tower Bukit Merapin, Senin (21/5/2018) lalu.

Ibrahim menceritakan, pertemuan antara Manajemen RSUD Depati Hamzah dengan pihak keluarga (Alm) Sumiati yang diwakili oleh Lilismawati dan Suwanto selaku anak kandung almarhumah, kemarin sudah tercapai dan hasilnya sangat melegahkan.

Menurutnya dirinya saat itu diutus untuk memediasi pertemuan antara pihak RSUD DH dengan pihak keluarga (Alm) Sumiati.

 

Ibrahim mengungkapkan pihak RSUD DH dari awal sudah melakukan  upaya secara maksimal termasuk menghadirkan dokter yang merawat almarhumah, sehingga terjadilah pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Utama Dr Syahrizal, Kabid Pelayanan Dr Thamrin, Kepala Ruangan (HD) Marwan dan Dr. Komariatun (dokter spesialis penyakit dalam).

BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Advokat Jhohan Aldy Suwanto Lawfirm yang beralamat di TJ Tower Bukit Merapin, Senin (21/5/2018)  pihak manajemen RSUD yang dihadiri langsung oleh Dirut RSUD DH  menyampaikan duka cita yang mendalam dan permohonan maaf kepada pihak keluarga pasien apabila pelayanan dan penanganan yang diberikan oleh pihak RSUD dirasa kurang berkenan oleh keluarga pasien,”kata Ibrahim menirukan ucapan dr. Syahrizal , Rabu (30/5/2018).

Lebih jauh dikatakannya, kuasa hukum keluarga korban, Johan Adhi Ferdian S.H., C.L.A justru saat itu mengapresiasi pertemuan yang berlangsung dengan tenang dan penuh  kekeluargaan.

“Karena pihak keluarga hanya ingin permintaan maaf saja dari pihak RSUD, tidak lebih kok, jadi kita sebagai kuasa hukum korban memfasilitasi pertemuan tersebut dan alhamdulillah dari pertemuan itu sudah menemukan jalan keluar karena seperti yang kita tau RSUD Depati Hamzah ini akan menjadi Green Hospital yang tentunya harus dibarengi dengan SDM-SDM yang mumpuni baik secara keahlian maupun tata krama dalam menghadapi pasien,” kata Jhohan kala itu.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Sementara dari pihak RSUD DH melalui dokter yang menangani (Alm) Sumiati, DR.dr. Komariatun yang juga merupakan SUPERVISOR dan Penanggung Jawab HD RSUD DH Pangkalpinang dengan tegas menolak sebutan Malpraktik atas kejadian meninggalnya pasien (Alm) Sumiati.

Komariatun dihadapan pengacara dan pihak keluarga (Alm) Sumiati menjelaskan bahwa pasien Sumiyati (almh) merupakan pasien cuci darah (HD/hemodialisis) rutin 2 kali seminggu di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang sejak 5 tahun yang lalu.

“Pasien merupakan pasien cuci darah (HD/hemodialisis) rutin 2 kali seminggu di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang sejak 5 tahun yang lalu. Akses vaskular yang selama ini dipakai adalah AV Shunt Cimino yang berada di lengan almarhumah,” ungkap Komariatun saat itu.

Lebih jauh dikatakan Komariatun, pada tgl 16 Februari 2018, setelah HD berjalan 1 jam 30 menit, pada akses Cimino timbul rembesan darah, sehingga akses dipindahkan ke akses femoralis yang bersifat sementara. Pemindahan ke akses femoralis ini atas persetujuan keluarga (anak perempuan almh/an.Lilis) dan juga untuk mencegah keluhan sesak nafas karena HD belum selesai (minimal 4 jam).

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

“Akses sementara femoral ini sudah pernah dialami almarhumah pada saat awal menjalani HD sampai akses permanen bisa digunakan. Pada akses femoral ini pasien dilarang banyak bergerak karena bisa menyebabkan perdarahan, bengkak dan nyeri,” terangnya.

Menurut Komariatun, penusukan pada akses femoral pada almarhumah tidak mengalami kendala, sekali tusuk langsung berhasil. Almarhumah saat itu banyak bergerak dan menggaruk-garuk badannya karena gatal.

“Sehingga baru 1 jam HD berjalan dengan menggunakan akses femoralis timbul bengkak pada selangkangan sekitar akses femoralis, dan HD dihentikan. Dilakukan penekanan pada daerah bengkak dengan menggunakan kassa agar pembengkakan tidak menjadi besar,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.