Sekolah Ini Diduga Lakukan Pungli Uang Sewa Kantin

oleh
F
Foto: Bangunan Kantor Koperasi yang beralih fungsi menjadi kantin dan 6 unit kantin lainnya di salah satu SMP di Sungailiat.

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, SUNGAILIAT — Tata kelola pemanfaatan barang milik Negara atau Daerah (BMN/ BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola BMN/ BMD yang belum secara maksimal mematuhi aturan bahkan tak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Seperti halnya pengelolaan BMD berupa kantin sekolah di salah satu SMP Sungailiat. Dalam investigasi yang dilakukan wartawan media ini mendapati sebanyak 6 unit kantin berada di lingkungan sekolah tersebut.

Salah satu penjaga kantin mengaku keberadaan kantin di situ merupakan hasil dari kesepakatan pengelola BMD dalam hal ini pihak kepala sekolah dengan para pengguna BMD dengan sistim sewa pertahun.

“Kami sewa perpintu sebesar Rp.5 juta pertahun dan ini sudah berlangsung lama. Kami setorkan ke salah satu ibu guru di sini namanya ibu Su,” ungkap salah satu penyewa kantin sekolah.

Dari pantauan saat itu terdapat satu unit bangunan yang terdiri dari 6 unit kantin ditambah satu unit koperasi yang sudah beralih fungsi menjadi kantin sehingga total kantin di sekolah tersebut berjumlah 7 unit kantin.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Kalau satu unit kantin disewakan Rp.5 juta pertahun maka untuk 7 unit kantin total sewanya Rp.35 juta pertahun. Lalu disetorkan ke mana uang sewa kantin yang berjumlah Rp.35 juta itu?

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2 .Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Maka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sedangkan Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota dan Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Ketika keberadaan 7 unit kantin tersebut hendak dikonfirmasi ke pihak Kepala Sekolah, ibu Nv. Ibu Nv ini berdalih kalau urusan sewa menyewa kantin sudah ada yang mengurusinya.

“Soal sewa kantin silahkan temui pengurusnya ibu Su di kantor,” jawab Nv ketika dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Namun Su yang dikonfirmasi di kantornya justru mengaku urusan kantin bukan tanggung jawabnya . Dia justru melemparkan tanggung jawab tersebut ke pihak Kepsek, Nv.

“Lah soal urusan kantin dan semua persoalan di sekolah ini tanggung jawab Kepseknya. Silahkan konfirmasi ke Kepsek ya,” kata Su berdalih.

Sikap ketertutupan pihak Kepala Sekolah beserta pengurusnya terkait uang sewa kantin sekolah mendapat sorotan dari wakil ketua LSM Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi (GEBRAKK) SRIWIJAYA Babel, Dedy Wahyudi. Dikatakan Dedy pihaknya patut menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum yakni ‘PUNGLI’ dalam mengelola barang milik daerah (BMD) oleh pihak sekolah.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Dengan sikap ketertutupan soal pengelolaan uang hasil sewa kantin, saya menduga di Sekolah ini telah terjadi Pungli,” kata Dedy.

Wakil ketua LSM GEBRAKK Sriwijaya Babel ini pun berencana akan membuat surat laporan pengaduan resmi ke pihak aparat setempat.

“Kita akan segera layangkan surat pengaduan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni dugaan ‘Pungli’ ke pihak Polres Bangka dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka,” pungkasnya. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.