DUMP TRUCK TERBALIK, KSOP PERUSAHAAN KEMBALI DIPERTANYAKAN

oleh
Foto:

 

Foto: Dump truck terguling di tengah ruas jalan Palempat antara Penyak-Kurau menyebabkan kemacetan panjang.

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, KOBA —  PT Fatimah Indah Utama selaku kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pembangunan pemecah ombak di pantai Penyak saat ini kembali jadi sorotan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya Dump Truk pengangkut batu gunung yang diduga milik perusahaan PT Fatimah Indah Utama itu kembali terguling dan membuat kemacetan di ruas jalan Palempat, antara desa Penyak-Kurau, Rabu (16/5/2018) siang.

Sementara itu di ruas jalan Koba, material batu agregat yang diangkut sejumlah dump truk yang juga diduga kuat milik perusahaan tersebut banyak berhamburan di sepanjang jalan Penyak – Kurau yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dari pantauan, Rabu (16/5/2018) tampak dump truk tua bernopol BN 8871 TL dengan muatan batu besar dari arah Pangkalpinang menuju arah Koba yang diduga milik perusahaan PT Fatimah Indah Utama tiba tiba pecah ban dan terguling di tengah ruas jalan Palempat antara Penyak-Kurau. Sontak saja terjadi kemacetan, hingga tibalah personil Satlantas Polres Bangka Tengah dan Satpolpp dibantu satu unit alat berat excavator di lokasi untuk mengurai kemacetan. Selain itu, Satlantas meminta keterangan dari Yanto sopir dumptruk terguling.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Sudah sering terjadi, dump truk pengangkut batu gunung ini macet hingga terguling, belum lagi terkadang batu yang berceceran di pinggiran jalan. Pastinya, hal ini menjadi ancaman keselamatan bagi pengendara lainnya,” tegas Fendi salah seorang pengendara di lokasi dumptruk terguling.

Ia pun merasa bingung, bagaimana KSOP yang diterapkan perusahaan pengangkut batu gunung karena dari sisi standar keamanan setiap dumptruk pengangkut batu gunung tersebut dinilai tak layak.

“Lihat saja dari dump truck yang terguling ini, maksimum kah pengamanannya. Sesuaikah bobot muatannya, untuk melintasi jalan ini. Jadi, jangan asal ingin cepat kejar target setoran tapi mengabaikan hak keselamatan pengendara lainnya,” tegasnya seraya berharap agar pihak berwenang mulai dari kepolisian dan dinas terkait untuk lebih tegas.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Selain dump truck yang terguling, pada hari yang sama, tampak belasan dumptruk berjalan beriringan dari arah Pangkalpinang menuju Koba bermuatan material batu agregat. Terpantau, dari sebagian dump truk, batu agregat berjatuhan dan berceceran di sepanjang jalan Arungdalam hingga Koba.

“Ini bukti ketidakpedulian dan kesembronoan mulai dari sopir hingga perusahaan yang mempekerjakan, ya ceceran batu agregat ini berpotensi jadi penyebab kecelakaan lalu lintas terutama bagi para pengendara sepeda motor,” tandas Safri warga Koba.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya melakukan konfirmasi ke pihak Basir yang disebut sebut sebagai owner PT Fatimah Indah Utama.

Seperti diketahui, Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja (Satker) SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang melaksanakan proyek pembangunan pemecah gelombang pantai (talud) di sepanjang pantai Penyak hingga Terentang kabupaten Bangka Tengah.

Proyek yang menelan dana hingga Rp.73 milyar bersumber dari APBN tahun 2017- 2018 ini dikerjakan oleh kontraktor PT Fatimah Indah Utama selama 515 hari kalender sejak 4 Agustus 2017 hingga Desember 2018 dan mendapat pendampingan dari TP4D Kejati Babel.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini sebelumnya juga sempat mendapat sorotan dari beberapa media. Pasalnya pihak perusahaan dituding tidak maksimal dalam penerapan manajmen K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permen PU No.09 /PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Tidak hanya itu, mobilisasi alat berat (eksavator) dan Dump Truck di lapangan juga diduga tidak sesuai dalam dokumen RAB nya.

Namun sayangnya hingga saat ini pihak Kasatker SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung, Abdul Roni selaku KPA maupun Davit selaku PPK pada proyek tersebut belum memberikan keterangan resminya terkait temuan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.