FORUMKEADILANBABEL.COM, PARIT TIGA — Edo Dandi Saputra (18) warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parit Tiga terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Edo dibekuk oleh anggota Polsek Jebus lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang wanita bernama Wesi Tania (20) warga Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Kecamatan Parit tiga.
Kejadian ini bermula saat pelaku (Edo, red) berusaha masuk ke dalam rumah korban (Wesi, red) melalui pintu depan yamg tidak terkunci dan pelaku mengambil satu unit HP merk Oppo A39 warna Gold yang diletakkan di tempat tidur ruang tamu korban.
Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-.
Polsek Jebus yang menerima laporan polisi adanya tindak pidana pencurian handphone pada hari Sabtu, 12 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Dusun Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga dan setelah mendapatka keterangan para saksi yang melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban maka petugas kepolisian sektor Jebus langsung mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan handphone yang diduga milik korban di dalam kantong pelaku.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H, S.IK, M.Si menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jebus dan sedang dalam proses penyelidikan.(Bustami)