OPD Di Lingkungan Pemkab Bangka Tandatangani MoU Pemanfaatan NIK dan EKTP

oleh
Foto:
Foto: Plt. Bupati Bangka, Drs. Rustamsyah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan NIK, Senin (14/5/2018)

FORUMKEADILANBABEL, SUNGAILIAT — Agar semua pengguna yakni semua OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai bidangnya dapat mengakses databasw kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada Senin (14/05/2018) mengadakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik di Kabupaten Bangka.
Acara yang berlangsung di ruang OR Bangka Bermartabat ini di buka langsung oleh Plt. Bupati Bangka, Drs. Rustamsyah dan diikuti oleh 34 orang yang terdiri dari semua OPD dan Kecamatan di Lingkuan Pemda Kabupaten Bangka.
Dalam arahannya, Plt. Bupati Bangka, Drs. Rustamsyah mengatakan, dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sekaligus peningkatan pelayanan publik, perlu memperhatikan faktor kependudukan sebagai subjek dan objek serta penataan sistem administrasi kependudukan secara nasional.
” Pada dasarnya pembangunan nasional termasuk pembangunan daerah maupun sektoral harus menjadikan faktor penduduk sebagai fokus pembangunan, sehingga penyediaan data kependudukan harus akurat sangat dibutuhkan” ungkap Rustamsyah.
Ditambahkan Plt. Bupati Bangka, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan Visi Kabupaten Bangka yakni “Bangka Bermartabat” yang salah satu misinya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
” Pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak hanya berkewajiban melayani penerbitan dokumen kependudukan, tetapi jiga berkewajiban melayanai pemanfaatan NIKB, data kependudukan  pemanfaatan EKTP kepada lembaga pengguna di Daerah”kata Rustamsyah.
Untum itu dirinya berharap kepada seluruh Kepala OPD yang melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan dan kependudukan ini, dapat memenuhi persyaratan, tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini bukan hanya acara serimonial saja tetapi setiaap OPD benar-benar dapat mengakses dan memanfaatkan data kependudukan BY NAME BY ADDRESS untuk semua keperluan di OPD nya masing-masing” tutup Rustamsyah.
Sementara itu, Drs. Rahmat Gunawan, selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka menambahkan untuk nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini diisi okeh nara sumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
” Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini, maka OPD diwajibkan untuk segera menindaklanjutinya secara teknis. Sehingga pelaksanaan pemberian hak akses data kependudukan ini dapat berhasil dan bermanfaat”tutupnya. (Red/Dian)

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.