
FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Persidangan perkara kasus dugaan korupsi dana bergulir di lembaga penyalur bantuan bergulir (LPDB) kembali bergulir di PN Tipikor Pangkalpinang, Selasa (8/5/2018).
2 (dua) orang staf LPDB selaku terdakwa yakni Budi Sang Maharta (kepala bagian bisnis) dan Fauzan Hilmy (staf bisnis) kembali di dudukkan di kursi pesakitan PN Tipikor Pangkalpinang untuk menjalani persidangan dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi di antaranya bagian divisi hukum LPDB, Nosra Kansil dan Aji Respati.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Babel, Ahmad Sarpim menyebutkan para saksi menyatakan seluruh keputusan akhir atas proses administrasi untuk peminjaman jatuh kepada komite pinjaman. Dimana disitu terdapat Direktur utama yakni Kemas Daniel. “Yang kita hadirkan di sini (di persidangan, red) adalah pegawai teknis dalam memproses pinjaman. Dimana mereka semua bertanggung jawab pada atasan masing-masing hingga akhirnya masuk kepada komite pinjaman,” kata Sarpin.
Komite pinjaman itulah menurutnya nanti yang akan memberikan persetujuan ataupun tidak atas sebuah pencairan terhadap proposal KUMKM yang masuk. “Untuk kasus CV Biliton Makmur yang menyetujui pencairan dari pihak komite pinjaman, di situ terdapat pihak Direksi. Putusan ini sendiri (dalam komite pinjaman.red) bersifat kolektif kolegial,” ujarnya.
Dalam dakwaan yang lalu JPU menilai 2 terdakwa yakni Budi Sang Maharta dan Fauzan Hilmy telah bersalah. Karena telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah menerima dan mengusulkan permohonan pinjaman/ pembiayaan yang diajukan oleh terdakwa Suwidi Anak dari Yuk Cin selaku Direktur CV. Biliton Makmur. Sehingga mendapatkan pinjaman/ pembiayaan LPDB – KUMKM.
“Padahal persyaratan permohonan pinjaman/ pembiayaan CV. Biliton Makmur yaitu laporan keuangan 2 tahun terakhir tahun 2011 dan 2012 atas nama PD. Suwidi yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Ghonie Abubakar untuk pinjaman di atas Rp 1 milyar tidak sesuai dengan Akta Pendirian nomor 51 tanggal 27 April 2013.Karena laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan PD. Suwidi dari tahun 2011 dan 2012 sebelum berdirinya CV. Biliton Makmur,” kata Sarpin.
“Akan tetapi terdakwa Budi Sang Maharta dan Fauzan Hilmy tetap menerima dan mengusulkan permohonan pinjaman/ pembiayaan CV. Biliton Makmur untuk diteruskan kepada Kepala Divisi Bisnis II untuk dibuatkan memorandum kepada Komite Pinjaman untuk diberikan pinjaman/ pembiayaan. Oleh Komite Pinjaman dengan menggunakan laporan keuangan 2 tahun terakhir yaitu tahun 2011 dan 2012 atas nama PD. Suwidi, sehingga permohonan tersebut disetujui bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Direksi LPDB – KUMKM Nomor: 011/PER/LPDB/2011 Tanggal 04 April 2011tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Kepada Usaha Kecil dan Menengah,” ucapnya seperti dalam dakwaan.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Suwidi sebesar Rp 2 milyar. 2 terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.