
Faorumkeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua staf Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (3/5/2018).
Dua staf LPDB yang di dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang itu adalah Fauzan Hilmy Bagian Bisnis II dan Budi Sang Maharta yang menjabat Kabag Bisnis LPDB.
Kedua terdakwa oleh JPU Sarpin didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9 UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU dari Kejati Babel ini, kedua terdakwa telah atau turut serta melakukan perbuatan menerima dan mengusulkan permohonan pinjaman/ pembiayaan yang diajukan oleh Suwidi (terpidana kasus serupa) selaku Direktur CV Biliton Makmur sehingga mendapatkan kucuran dana dari LPDB-KUMKM. Padahal persyaratan permohonan pinjaman perusahaan itu bermasalah atau tidak lengkap.
“Yaitu laporan keuangan dua tahun terakhir tahun 2011 dan 2012 atas nama PD Suwidi yang diaudit Kantor Akuntan Publik Ghonir Abubakar untuk pinjaman diatas satu miliar rupiah tidak sesuai dengan akta pendirian CV Biliton Makmur. Karena laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan PD Suwidi sebelum berdirinya CV Biliton Makmur,” kata JPU Sarpin saat membacakan dakwaan.
Karena tindakan itu dan tindakan lainnya, Penuntut Umum menyebutkan kedua terdakwa telah memperkaya orang lain yakni Suwidi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar sebagaimana tercantum dalam berita acara penghitungan kerugian negara yang dibuat penyidik tertanggal 16 Juni 2017.