
Forumkeadilanbabel.com, Muntok — Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diciduk Polres Bangka Barat, Jum’at (27/4/2018).
Kedua Pelaku atas nama RI(21) dan DO(16) ditangkap di Dusun Daya Baru Pal 4 Kec. Muntok lantaran ke duanya telah melakukan pencurian dan pemberatan di tiga tempat yang berbeda. Diantaranya di Kp. Daya Baru Ds Air Belo tepatnya di kediaman M.Hendri (38) dan Suveriyadi (35) Pal 4 serta di kediaman Zulkifli (36) Kp. Daya Baru Ds. Belo laut.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone merk Samsung J7 Pro dan Xiaomi Redmi 4 dan 1 buah flashdisk sertab 2 ekor kucing Anggora warna putih.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ra’is Muin, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan kawanan pelaku curat yang sudah menjadi target aparat kepolisian setempat.
“Kedua pelaku merupakan kawanan pelaku curat yang memang sudah lama menjadi TO petugas,” ungkap Akp Ra’is Muin, Kamis (3/5/2018).
Kasat juga menambahkan akibat aksi pelaku, korban alami kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Saat ini , pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk keperluan penyidikan selanjutnya,” tutupnya.