Forumkeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Guna memperdalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan corporate sosial responsibility (CSR) milik PT Timah Tbk pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak terkait. Pada Senin lalu (30/4) penyidik asisten tindak pidana khusus memeriksa panitia Porwil 2016 yakni Eko.
“Ada kucuran CSR PT Timah senilai Rp 350 juta dalam penyelenggaraan Porwil. Dana tersebut diperuntukan buat biaya pengadaan panggung,” kata Aspidsus Eddi Ermawan melalui kasi penyidikan Wilman Ernaldy.
Namun sayang hasil pemeriksaan tersebut belum bisa diekspos. Sebab menurut Wilman masih dalam tahapan pendalaman. “Untuk hasil belum bisa ekspos. Namun yang jelas kita akan gali terus keterangan terhadap pihak terkait,” ucapnya saat ditemui usai pemeriksaan berlangsung.
Selain pemeriksaan-pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi juga saat ini sedang terus melakukan koordinasi penghitungan kerugian negara dengan badan pemeriksa keuangan (BPK).
“Siapa bilang henti, jalan terus itu semua. Sekarang kita sedang satukan persepsi soal kerugian negara. Jadi kalau henti gak ada, lanjut. Penyidik sedang bekerja keras itu memeriksa seluruh pihak terkait baik pengucur (PT Timah) maupun penerimanya,” kata Aspidsus Eddi, beberapa waktu lalu.
Pejabat CSR PT Timah sendiri dikatakan Eddi terus dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan pihak penerimanya. “Dari pihak penerima juga kita gali terkait mekanisme serta jumlah yang diterima. Tapi terkait apa saja yang kita peroleh terkait kepentingan penyidikan belum bisa kita ungkap, karena ini demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” ucapnya.
Terakhir pihak penyidik menemukan dana CSR mengalir kepada salah satu media televisi swasta nasional, yakni Kompas TV. Pihak Kompas TV telah diperiksa terkait penerimaan bantuan sebesar Rp 300 juta sebagai biaya siaran langsung dalam even balap MXGP 2017 di kota Pangkalpinang.
Istri bupati Bangka yakni, Mina Tarmizi yang juga ketua tim penggerak PKK juga sempat diperiksa intensif. Mina diperiksa terkait penerimaan bantuan 200 tas sekolah.
Dalam perkara korupsi CSR tahun 2015 sebesar Rp 22,5 milyar, pejabat CSR yang sudah diperiksa intensif yakni dr. Subuh Wibisono (mantan Kepala PKBL & CSR PT Timah), Junaidi (kabid CSR) dan Abrun Abu Bakar (kepala SDM Umum) serta Ali Syamsuri (kepala PKPL).
Pemeriksaan kasus ini berangkat dari kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muntok 2016 lalu. Dimana Abang Faizal (ketua Asosiasi homestay fair Muntok 2015) selaku terdakwa tunggal dituduh telah merugikan keuangan negara Rp 500 juta. CSR PT Timah tahun 2015 itu sebesar Rp 23 milyar, namun Rp 500 juta telah disalurkan kepada kegiatan homestay fair Muntok. Sisanya itu Rp 22,5 milyar diduga terjadi penyalahgunaan dan sedang ditelusuri. Dugaan sementara dana CSR sebesar itu telah disalahgunakan dari pejabat CSR PT Timah buat kepentingan pribadi.