Adistya : Mantan Dirut LPDB Kemas Danil Harusnya Disidik

oleh
Foto: Adistya dan timnya selaku PH dari terdakwa dua staf LPDB
Foto: Adistya dan timnya selaku PH dari dua terdakwa staf LPDB

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Menanggapi dakwaan JPU Sarpin,  Penasihat Hukum M. Adistya Sunggara didampingi Agus Hendrayadi SH MH, Fauzan SH, Hendra Irawan SH, MH selaku Penasehat Hukum dari kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bergulir LPDB menegaskan, pihaknya akan membuktikan benar tidaknya dakwaan itu di dalam persidangan.

“Kita keberatan terhadap materil dari dakwaan atas fakta fakta. Keberatan kami tidak menyangkut formil maka kami tidak ajukan eksepsi atas dakwaan. Yang patut dipersoalkan, dalam berkas perkara direksi yang menandatangani kontrak perjanjian pinjaman kami lihat tidak dijadikan saksi. Ini ada apa?” tanya Adistya usai sidang.

“Sudah ada fakta yang obscurlibell dalam uraian fakta JPU. Dalam pembelaan kita akan mencari kebenaran materil atas perbuatan yang disangkakan dan siapa yang bertanggung jawab atas perkara ini jika perkara ini dianggap sebagai tipikor. Klien kami hanya sebatas staf sesuai dengan urjab (uraian jabatan) mereka,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Saat disinggung soal yang bertanggungjawab terhadap kasus ini yang menurutnya adalah jajaran direksi di LPDB, salah satunya mantan Direktur Utama Kemas Danial, Adistya tak menampik.

“Betul mustinya yang menandatangani kontrak perjanjian tetap dilakukan pemeriksaan sehingga dalam mengungkap kebenaran materil tidak obscur. Sebagaimana putusan perkara splitsing terdahulu (terpidana Suwidi) jelas pertimbangan hukum majelis hakum tipikor yang menangani perkara, diperintahkan kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap direksi, kepala divisi. Sangat tidak adil jika mendudukan klien kami sebagai terdakwa di persidangan ini,” tukasnya.

Sementara Agus Hendrayadi penasihat hukum lainnya menambahkan, dalam pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara Suwidi pun telah sangat terang menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap dikucurkannya pinjaman atau pembiayaan dari LPDB kepada debitur adalah Tim Komite.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

“Itu pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan sebelumnya ya, bahwa kalau misalnya kita mau pinjam atau memohon pembiayaan ke LPDB yang menentukan diterima atau ditolak permohonan kita adalah Komite. Siapa saja anggota komite itu, ya para direksi dan kepala kepala. Jadi sangat wajar jika para direksi dan anggota komite untuk diselidiki atau disidik sebagaimana pertimbangan putusan pengadilan kasus Suwidi,” pungkasnya seraya menyampaikan sidang lanjutan perkara kasus ini akan digelar  Senin (7/5/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.