Bandar Dan Kurir Narkoba Kembali Diamankan Polsek Tempilang

oleh
Foto: Tersangka Penyalahgunaan Narkoba diamankan di Polsek Tempilang
Foto: Tersangka Bandar Narkoba diamankan di Polsek Tempilang

Forumkeadilanbabel.com, Tempilang — Tim Opnal Polsek Tempilang yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang dikabarkan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan warga, Selasa (01/5/2018) sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku yang diamankan inisial Do (28) warga Tanjung Niur Kec. Tempilang. Dari tangan DO yang diduga berperan sebagai kurir, petugas mengamakan sebanyak 8 paket ganjah kering dan uang tunai Rp.750.000 yang diduga kuat uang tersebut hasil dari penjualan Narkoba.
Usai dilakukan pengembangan, pelaku DO mengaku mendapatkan ganjah dari Ag als Ag (25) diduga berperan sebagai Bandar, warga Kel/Desa Ketapang Kec. Pangkal Balam Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka Ag ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja ukuran sedang,1 buah kantong plastik bening ukuran kecil dan 1 buah celana panjang jeans merk Hugo Boss warna hitam.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko S.H seizin Kapolres Babar, AKBP Firman Andreanto SH, SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya kejadian ini berawal dari informasi masyarakat lalu kemudian dirinya dan Kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan di dapatilah informasi yang menyebutkan pelaku DO sering mengedarkan ganjah di wilayah Tempilang.

“Anggota langsung melakukan penyelidian dan berhasil mengamankan Do, pada pukul 02.30 dan setelah melakukan pengembangan kasus. Anggota akhirnya menuju rumah kediaman pelaku Ag yang diduga bertindak sebagai bandar,” kata Iptu Bobory Niko, Selasa (1/5/2018).

Selanjutnya setelah tiba di lokasi sekira pukul 05.30 wib lanjut Kapolsek, pelaku Ag berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

“Dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian di temukan 1 buah bungkusan plastik bening yang berisi 1 bungkus narkotika jenis ganja yang berukuran sedang dan 1 bal kertas papier didalam kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yg tergantung di pintu kamar yang juga milik bandar narkoba,” tuturnya.

Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang.

“Keduanya akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Bobory Niko.

Anggota DPRD Provinsi Yus Derahman dapil Bangka Barat memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Tempilang dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus Narkoba di Kecamatan Tempiang

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

”Saya sangat mengapresiasi Polsek Tempilang dalam ungkap kasus narkoba, pacak rusak generasi kite gara – gara narkoba (bisa rusak generasi kita karena narkoba),” kata Yus Derahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.