
Forumkeadianbabel.com, Bangka Barat – Keberadan tambang timah milik PT Timah, Tbk di alur sungai wilayah hutan mangrove, Kampung Jati, Rt. 003/Rw.10, Kelurahan Tanjung, Muntok, Kabupaten Bangka Barat dipertanyakan warga sekitar. Pasalnya sampai saat ini tidak ada sosialisasi padahal aktifitas tersebut sudah lama berjalan.
Ketua Rt. 003/Rw.10, Kampung Jati, Herman, kepada Forumkeadilan.com, Jumat, (27/4), mengatakan, pihaknya selaku perangkat lingkungan sampai saat ini belum mendapat informasi padahal kawasan yang digarap merupakan hutan mangrove penahan abrasi pantai.
“Sampai saat ini kita belum mendapat informasi langsung dari PT Timah. Tidak ada sosialisasi untuk pertemuan membahas rencana penambangan ini sebelumnya. Kegiatannya apa, manfaatnya untuk masyarakat sampai dimana terus dampaknya apa dan bagaimana ganti ruginya. Padahal kita tahu sosialisasi itu bagian dari Amdal. Tapi sampai sekarang tidak ada sampai saya tanya lurah dan camatnya pun mereka mengaku tidak pernah diundang,” ujar Herman.
Sementara pantauan Forumkeadilan.com lokasi tambang yang dimaksud tak jauh dari belakang kantor Syahbandar Muntok yang baru di Jalan Raya Tanjung Kalian. Pada petunjuk masuk lokasi tertulis nama TRK Air Ketok. Sejumlah bangunan mobile seperti peti kontainer berjumlah 3 buah lengkap dengan AC disiapkan di lokasi penambangan sebagai base came dan aktifitas perkantoran untuk mendukung kegiatan penambangan. Sementara karyawan tampak dipekerjakan.
Aktifitas tambang tersebut menggunakan peralatan rajuk lazimnya teknik penambangan yang dilakukan ponton isap. Tanah yang dirajuk kemudian dihisap selanjutnya dikeluarkan dan ditampung dalam masing-masing wadah karung yang dipersiapkan.
Herman mengatakan, dilihat dari lokasi, kawasan yang ditambang PT Timah tersebut bukan merupakan wilayah Air Ketok. “Kalau Air Ketok (Kampung Menjelang, Red) wilayahnya jauh sana. Semua orang tahu yang ditambang itu masuh kawasan Kampung Jati yakni RT. 003 RW.10. Memang di situ terbagi dua ada masuk kawasan RW 13. Tapi hutan dan alur sungai yang ditambang itu masuk kawasan Kampung Jati,” terang Herman.
Menurut Herman, kekuatiran warga terhadap aktifitas penambangan tersebut karena masuk dalam kawasan hutan mangrove.
“Semua orang tahu, keberadaan hutan mangrove kan dilindungi, disitu langsung berdekatan dengan laut. Itu berfungsi menahan abrasi. Walaupun ada penjelasan teknik penambangan mereka sistem rajuk tidak merusak permukaan tanah, tapi tanah bagian dalam kan jadinya labil, istilah kita gronggong. Ini ancaman bagi pemukiman warga sekitar ,” timpal Herman.
Hingga berita ini diturunkan harian ini belum mendapat konfirmasi resmi dari PT Timah, Tbk terkait kegiatan tersebut.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Adreanto, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu mengaku belum mendapat laporan warga soal keresahan tersebut. “Belum ada laporan ke kita. PT Timah ini perusahaan besar, apalagi dikatakan pemegang sertifikat ISO, seharusnya izin mereka sudah lengkap,” tandas Firman disinggung soal Amdal. (rudy)