Gugatan Pelaku Penyedia Rumah Bordir Ditolak

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Senyum mengembang di wajah Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya S.H MH dan jajarannya ketika Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat  mengetok palunya dalam sidang gugatan praperadilan antara Kasaman Abas als Kasman yang diwakili pengacara hukumnya dengan Polsek Muntok yang diwakili Kapolsek Muntok, Iptu Candra selaku termohon, Selasa (24/4/2018).

Pasalnya sebelum ketokan palu, hakim tunggal yang memimpin sidang prapid tersebut menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Kasaman Abas Als Kasman terhadap Polsek Muntok.

“Menyatakan semua gugatan pemohon ditolak,” tegas hakim.

Dengan demikian, sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon Kasaman Abas Als Kasman yang diwakili kuasa hukumnya terhadap Polsek Muntok yang diwakili Kapolsek Muntok, IPTU Candra Wijaya, berdasarkan putusan hakim PN Sungailiat semua gugatan pemohon ditolak.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Untuk diketahui, gugatan perapradilan diajukan pemohoan Kasaman Abas Als Kasman sebagai pemohon karena keberatan dengan penetapan status tersangka atas dirinya oleh penyidik Polsek Mentok. Pemohon diduga melakukan tindak pidana pasal 506 atau pasal 296 KUHpidana tentang menyediakan rumah Bordir atau memberi sarana dan menikmati hasil untuk orang lain berbuat cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan

“Permohonan gugatan praperadilan dari pemohonan sdra. Kasman abas als kasman bin abas (alm) .
Dari Penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan yang di ajukan seluruhnya hakim memutuskan seluruhnya harous di tolak,” ujar Kapolsek Muntok, Iptu Candra seizin Kapolres Babar, Akbp Firman Andrianto, Selasa (24/4/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.