PT Timah Jual Tanah Kawasan Pantai Batu Rakit, Pemilik Tuntut Ganti Untung

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Barat – Lantaran menjual lahan di kawasan Pantai Batu Rakit, Kampung Muntok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, PT Timah, Tbk di Pangkalpinang di gugat pemilik tanah. Tak juga mendapat jawaban secara tertulis, kini keluarga pemilik tanah meminta bantuan pengacara guna menjembatani sengketa tersebut.

Adalah keluarga Abdullah Bin Imin (Alm) serta Fatimah Binti Maie (Alm) pemilik lahan masing-masing seluas 6.048 meter persegi serta 7.500 meter persegi beberapa kali bolak balik ke kantor pusat PT Timah, Tbk di Pangkalpinang, untuk meminta keterangan terkait lahan yang sudah dijual perusahaan tambang di Babel ini kepada Pemkab Bangka Barat senilai Rp. 1,2 Millyar. Lahan tersebut kini rencana akan dibangun PLTGU berbahan bakar gas elpiji oleh perusahaan swasta.

Kepala Divisi Hukum, PT Timah, Tbk Denny Firdaus, ditemui di ruang kerjanya di kantor pusat PT Timah, Tbk, di Pangkalpinang,  menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan jawaban tertulis terkait sengketa inidikarenakan Dirut PT Timah, Tbk saat itu masih berada di Inggris.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

“ Sebenarnya kalau kita harus rugi, ibaratnya kalau kita rugi semangkok Pemda juga rugi semangkok. Sebab, lahan itu (lokasi Pantai Batu Rakit) kita jual ke Pemda dengan harga murah, Rp. 10.000 per meter persegi, total kalau nggak salah Rp. 1,2 Milyar,” ujar Denny, dihadapan perwakilan keluarga Abdullah Bin Imin, didampingi forumkeadilanbabel.com, beberapa waktu yang lalu.

“ Kemarin kita sudah bertemu Kepala Divisi Aset (PT Timah, Tbk, red), Bapak Wirtsa Firdaus, katanya mereka akan turun ke lokasi untuk mensurvei paling cepat dua minggu atau paling lama satu bulan setelah pertemuan kita kemarin, Rabu, (11 April 2018),” ujar pengacara dua pemilik tanah, Poltak Agustin Siregar, SH didampingi Nini Vandawati, SH dari Kantor Pengacara Nini Vandawati, SH& Partner, dihubungi  forumkeadilanbabel.com, usai pertemuan tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

Menurut Poltak, berdasarkan bukti surat tanah asli atas nama Abdullah Bin Imin tahun 1978 serta Fatimah Binti Maie tahun 1985, kliennya hanya minta ganti untung jika dua bidang tanah tersebut yang masuk dalam klaim aset PT. Timah, Tbk tersebut sudah terlanjur dijual.

“Kalau dibilang tanah itu sudah pernah dibebaskan dengan cara bayar ganti rugi, dari pihak klien kita terutama ahli waris belum pernah merasa menerima, buktinya apa dan kepada siapa. PT Timah jelas lalai  kalau ganti rugi salah sasaran. Sementara sampai sekarang klien kita masih memegang surat asli dan masih bayar PBB,” ujar Poltak.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Iswandi, saat dikonfirmasi mengaku sudah ada jual beli lahan di Kawasan Pantai Batu Rakit kepada Pemkab Bangka Barat yang saat ini sudah berbentuk sertifikat dimiliki Pemkab Bangka Barat.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

“Kalau tidak salah sekitar tahun 2014 atau 2015, nah berapa luas seluruhnya saya kurang tahu, proses tersebut sudah lama. Memang awalnya untuk pengembangan lokasi pariwisata, namun dalam perjalananan berubah untuk PLTGU (swasta, red)  saat ini saya nggak tahu,” terang Iswandi.

Sementara Camat Muntok, Sukandi saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu terkait masalah ini mengaku merasa kecolongan. Kalau untuk masyarakat saya siap bantu, sebab waktu dalam perjanjian jual beli lahan tersebut dikatakan clear and clean, artinya tidak ada masalah. Namun nyatanya masih ada dua tanah yang belum dibebaskan. Kalau tidak ada itikad baik penyelesaian terpaksa kita akan tempuh jalur hukum. PT Timah bisa kita gugat pidana, karena ini penipuan,” ujar Sukandi. (udy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.