Tuntutan Jaksa Terhadap Calon Wawako Ismiyardi Ditolak Majelis Hakim PN Pangkalpinang

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Sidang putusan kasus politik uang (Money Politik) Pilkada Walikota Pangkalpinang 2018, kembali digelar di PN Pangkalpinang, Jum’at (20/4/2018) malam. Dalam sidang yang berangendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dari kejari Pangkalpinang terhadap Ismiyardi als Dodot calon wakil walikota Pangkalpinang terdakwa dugaan kasus politik uang (Money Politic), Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap calon Wakil Walikota Pangkalpinang nomor urut empat, Ismiryadi alias Dodot.

“Mengadili, satu menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Dua menetapkan barang bukti mulai dari huruf A sampai S dikembalikan kepada penuntut umum, tiga membebankan biaya sidang kepada negara,” kata Ketua Majelis hakim, Sri Endang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (20/4) malam.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar tadi pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menuntut Calon Wakil Walikota Pangkalpinang, Ismiryadi dengan 40 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Ismiryadi yang berpasangan dengan Endang Kusumawati diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Ismiryadi, M Soleh saat ditemui usai persidangan mengatakan, sesuai dengan keyakinan pihaknya dari awal kasus tersebut banyak kajanggalan dan terkesan dipaksakan.

Mereka juga yakin dari awal majelis hakim sejalan dengan pihaknya bahwa perkara tersebut ada kejanggalan salah satunya penyidikan sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

“Saya ingin menyampaikan kepada kawan-kawan wartawan, apa yang diputuskan majelis hakim itu kalau masuk pada pokok perkara bahwa banyak BAP yang tidak ditandatangani dan dibantah oleh saksi-saksi, sehingga dakwaan dari JPU tidak diterima dan memang sudah kewajiban untuk tidak diputuskan,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menilai tuntutan 40 bulan oleh JPU kepada Ismiryadi suatu yang luar biasa dan bombastis. Menurutnya, sesuatu yang tidak Ia (Ismiryadi_red) kerjakan dan dia tidak langsung mengisi token itu sangat bombastis dan seperti drama.

“Malam ini kita bersyukur sekali hakim telah menegakkan aturan yang sebenarnya, dan malam ini adalah sejarah bagi pak Ismiryadi, serta sudah menjadi jalannya dia untuk menjadi wakil Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.

Kemudian, saat disinggung apakah ada dugaan pesanan dari sponsor, Soleh mengatakan jika dirinya merasakan ada banyaknya kejanggalan dalam kasus politik uang.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

“Saya bukan politisi, tapi saya bisa merasakan betapa banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini. Misalkan begini saja, bayangkan PPL lainnya itu ditugaskan dihari itu untuk memvidiokan, bukan PPL Parit Lalang. Padahal kejadian itu di Parit Lalang, tapi yang mengawasi itu PPL Asam dam Keramat. Dari situ saja sudah kelihatan banget begitu lho,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala mengatakan akan melakukan koordinasi dengan sentra gakkumdu terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

“Nanti malam ini kita akan melakukan rapat di sentra Gakkumdu untuk mengambil sikap apakah akan menerima putusan ini ataukah akan banding,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.