Forumkeadilanbabel.com, Bangka– Pembangunan tower atau yang disebut Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bangka saat ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya diperkirakan hampir 40 persen dari Tower yang sudah berdiri tidak dilengkap surat izin membangun (IMB) dari Bupati. Seperti halnya bangunan BTS atau Tower yang ada di persimpangan jalan Tirus dan Tanjung Batu Riau Silip Kabupaten Bangka.
Berdasarkan pantauan belum lama ini, bangunan Tower yang pemiliknya disebut sebut Daya Mitra ini sudah rampung dikerjakan bahkan sudah berdiri dengan gagahnya di tengah perkampungan. Namun anehnya tidak dilengkapi dengan surat izin.
“Aneh pak, tower ini sudah berdiri sementara kami belum pernah sama sekali dimintai persetujuan untuk pembangunannya. Entah dapat izin dari siapa pemilik Tower ini sehingga bisa nekat seperti ini,” ungkap salah satu warga sekitar yang minta namanya tidak dipublikasikan, beberapa waktu lalu.
Kepala dinas Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka, Safarudin melalui kabid perizinan, Heri Susanto mengaku pembangunan tower di Simpang Jalan Tirus dan Tanjung Batu Riau Silip tidak berizin.
“Tower itu tidak ada izinnya. Kami belum ada menerima pengajuan pembuatan surat izin untuk pembangunan tower di situ,” akunya di kantornya, Jum’at (20/4/2018).
Heri pun berjanji akan melakukan survey bersama tim untuk mengecek kebenaran adanya tower tersebut.
“Terimakasih atas informasinya. Kita akan survey bersama tim supaya bisa lebih tau titik lokasinya,” imbuhnya.
Disinggung soal sanksi tegas yang akan diberikan ke pemilik Tower. Heri katakan akan mengarahkan ke pemilik untuk segera mengurus izinnya.
“Kita akan arahkan untuk mengurus izinnya sesegera mungkin. Soalnya tanpa izin tower tersebut tidak boleh digunakan,” kata Heri.
Lalu apakah kerugian pemerintah daerah kalau bangunan tower tidak diuruskan izinnya? Diakui Heri Pemda akan kehilangan pendapatan berkisar jutaan rupiah untuk satu bangunan tower.
Sementara, Kabid Tata Ruang Dinas PU Tata Ruang dan Perhubungan Kab. Bangka, Insirah berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Tower yang nakal.
“Memang kita akui banyak pemilik tower yang nakal. Ada yang izinnya memang belum ada tapi towernya sudah berdiri. Ada juga izinnya ada tapi sudah mati masa berlakunya. Kami akan kroscek ke lokasi dalam waktu dekat ini. Semua bangunan tower yang menyebar di Kabupaten Bangka akan kita data. Kalau sempat kita ajak wartawan juga,” ungkap Insirah di ruang kerjanya, Jum’at (20/4/2018).
Ditegaskannya, bilamana dalam kroscek ada temuan kita, maka akan segera diambil tindakan.
“Tak pandang bulu, siapa pun orangnya kita akan tindak tegas kalau memang menyalahi aturan undang undang,” tegasnya.
Disinggung soal tindakan tegas yang dimaksudkan, Insirah katakan adalah melakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang tidak berizin.
“Tindakan tegas kami akan lakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang tidak berizin sehingga pemiliknya segera mengurus perizinannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, forumkeadilanbabel.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Daya Mitra yang disebut sebut sebagai pemilik tower.