Berikan Persaksian Tidak Benar, Panwascam dan Panwaslu Terancam Dipidanakan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Kuasa Hukum Ismiryadi atau Dodot, Soleh mengancam akan mempidanakan tiga orang Panwascam dan Panwaslu Kota Pangkalpinang lantaran memberikan persaksian yang tidak benar di bawah sumpah dalam Pengadilan.

Hal itu ditegaskan Soleh dalam Jumpa Pers yang digelar usai Sidang dugaan money politik atau politik uang dalam kampanye Pilkada 2018 di Kota Pangkalpinang, Rabu (18/4/2018).

Kata Soleh, sesuai fakta persidangan, banyak yang janggal. Menurutnya, berdasarkan keterangan Panwaslu Novrian, Dodot dilaporkan kaitan pengisian token di rumah Nuryati.

“Kemudian saksi lain di lapangan Samedi, Iin, Maryani, kita tanya di BAP tahu nomor token dan namanya. Semalam ditanya nomor token Nuryati tidak tahu. Tidak pernah menyatakan itu ke Penyidik. Kemudian Iin, ditanya token detail dia tidak tahu. Maryani juga tidak tahu detail token ini. Karena hanya melakukan pengawasan di rumah Nuryati,”ujarnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Lanjut Soleh, Setelah ditanya tahu darimana nomor token, mereka tidak tahu.”Kita minta dicabut BAP kalau mereka tidak tahu. Mereka berkilah tidak pernah menberikan keterangan itu,”tambahnya.

Soleh mengaku, langkahnya kedepan untuk mempidanakan tiga orang dari Panwas tersebut yakni Samedi, Iin Fitriyani dan Maryani.

“Ketiganya dalam waktu dekat akan kita laporkan ke polisi karena memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah,”tegasnya.

Pihaknya juga akan melaporkan Panwaslu ke DKPP. Katanya Anggota Panwaslu tersebut harus diberhentikan baik PPL, Panwascam dan Panwaslu Kota Pangkalpinang. Karena tidak melakukan croscek ketika kejadian sehingga banyak fakta mereka yang tidak tahu.

Dodot adalah korban dari mereka yang menjalankan tugas berdasar ketidaktahuan. Lebih parah PPL Kelurahan lain, melakukan pengawasan di daerah orang lain. Penegakan aturan dengan cara melanggar aturan. Menginjak aturan yang menjadi aturan.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

“Langkah hukum kita akan diambil dalam waktu dekat ini. Sesegera mungkin. Dodot korban dari mereka yang menjalankan tugas dengan cara lupa. Mereka sudah memberikan keterangan palsu. Dizholomi oleh mereka. Ditindak oleh orang yang tidak tahu, bahkan orang-orang itu malah menginjak-injak aturan,”tukasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.