Giliran 5 (Lima) Pelaku Perjudian Diamankan Polsek Jebus

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Jebus, Setelah mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu (14/4/2018), Polsek Jebus kembali mengungkap kasus perjudian terhadap warga Parit Tiga Jebus di Dusun Parit 4 Desa Sekarbiru Kec. Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Senin (16/4/2018).

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Jebus berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku perjudian, diantaranya Bong Sun Choi (61), Muhari (51), Lo Kin Chung (40), Erianto (29), Hendri (35).

Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono,S.IK seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi dan ditangkap di kediaman Hendri.

“Ke 5  (lima) pelaku itu ditangkap saat sedang asyik bermain judi di rumah Hendri dan saat ini ke 5 (lima) pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Jebus, Kompol Alam Bawono, Selasa (17/4/2018).

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Ditambahakan Alam, pelaku-pelaku tersebut ditangkap Senin (16/4/2018) sekira pukul 16.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat lalu ditindak lanjuti oleh petugas.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian jenis kartu song serta 1 orang pemilik tempat,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 set kartu remi merk goldfish, 1 set kartu remi warna merah, 1 set kartu gaple merk Kabuki, 27 buahgap batu warna merah, uang tunai sebesar Rp. 1.496.000, 2 buah keranjang plastik 2 wrn merah, 1 buah meja kayu.

Tami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.