Forumkeadilanbabel.com, Jebus — Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Sabtu (14/4/2018) melaksanakan razia minuman keras di Kecamatan Parit Tigas. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dalam menyikapi maraknya perdagangan miras di wilayah Parit tiga Jebus,
Dari pelaksanaan razia yang dilakukan Polsek Jebus, polisi berhasil mengamankan rumah yang diduga menyimpan arak antara lain di kediaman Apin (40) di jalan Kimjung Desa Puput. Dari rumah Apin ini, polisi berhasil menemukan 12 (dua belas) kantong berisi miras jenis arak, lalu kemudian di rumah Appa (57) di jalan Puput Atas Ds Puput. Dari rumah Appa, berhasil ditemukan 10 (sepuluh) bungkus miras jenis arak, 2 (dua) jerigen 5 liter berisi arak, dan 1 (satu) buah ember bekas cat. Kemudian desi rumah Hartanti (34) Ds Cupat Kec. Parit tiga. Di rumah Pelaku ini ditemukan 17 jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis arak, 10 jerigen ukuran 20 liter kosong bekas arak, dan 20 kantong miras berisi arak.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa miras tersebut telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia menjelaskan,
dari kediaman tiga pelaku tersebut pihaknya telah mengamankan keseluruhan barang bukti miras sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen uk 20 liter berisi arak, 10 (sepuluh) jerigen kosong uk 20 liter bekas arak, 42 (empat puluh dua) kantong berisi arak, 2(dua) jerigen uk 5 liter berisi arak dan 1 (satu) ember cat kosong bekas miras jenis arak.
Tamy