Forumkeadilanbabel.com, Muntok – Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Jumat, (13 /4/2018) pukul 21.45 Wib di Jalan Desa Mayang Kec. Teritip Bangka Barat.
Pelaku yang diamankan atas nama Da (29) warga Batuampar Kab. Ogan Komering Ilir Prov Sumatera Selatan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si melalui kasatnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Ruben isaak SH menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/A-37/IV/2018/SPKT/Res Babar tgl 13 April 2018.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ruben, Sabtu(14/4/2018)
Menurut Iptu Ruben. kejadian bermula saat pelaku yang hendak menjual narkotika tersebut akan melakukan transaksi di hutan Mayang Rambat yang rencananya akan dijual ke anggota yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat hendak diamankan pelaku yang membawa sajam berusaha melukai petugas namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku akhirnya dapat ditangani meskipun dengan tangan kosong.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 buah senjata tajam (sajam) dan 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor Honda Beat wrm Biru.
Tamy.
.