Modus Oknum Pegawai Pajak Yang Terciduk OTT

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Wadirkrimsus Polda Babel, AKBP Indra, dalam konfrensi pers nya di Gedung Vicon Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengungkapkan soal penangkapan RA (31) pegawai Pajak KPP Pratama yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Kep.Babel di salah satu rumah makan di  Pangkalpinang, Senin (9/4/2018) lalu.

Menurut Akbp Indra, penangkapan RA oknum pegawai Pajak KPP Pratama dilakukan di salah satu rumah makan kota Pangkalpinang pada saat jam istirahat makan siang.

“Tanggal 9 April, kami Ditkrimsus Polda Babel berhasil melakukan penangkapan salah satu oknum pegawai pajak, di salah satu rumah makan pada saat jam istirahat siang,” katanya dalam konfrensi persnya didampingi kabid humas Polda Kep. Babel, Akbp Abdul Munim, Senin (16/4/2018).

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Masih kata Indra, RA  diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada  wajib pajak yang menjadi korban. Modus operandinya, RA berusaha mengajak bertemu wajib pajak dengan meminta sejumlah uang untuk mengurus pajak si korban.

“Yang bersangkutan sebagai petugas pengawas dan konsultasi informasi kewajiban pajak kemudian berupaya untuk bertemu dengan wajib pajak dan meminta sejumlah uang,” kata Indra.

Ditambahkan Indra, pengungkapan kasus ini lantaran adanya laporan dari wajib pajak yang telah di peras oleh salah satu oknum pajak tersebut.

“WP selaku korban kemudian melaporkan kepada kita dan kita lakukan kerja sama dalam pengungkapan ini, dan berhasil mengamankan barang bukti,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut berupa uang dengan total Rp.50 juta, alat komunikasi handphone, beberapa kartu kredit dan ATM serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.

Lebih lanjut dikatakan Indra, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus pemerasan ini.
Pelaku saat ini masih dalam tahanan Polda Kep. Babel dan terancam dijerat dengan undang-undang no 31 tahun 1999 pasal 12 diperkuat dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.