Satnarkoba Polres Bangka Barat Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Muntok – Satuan Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan mengamankan pelaku tindak  pidana Narkotika di Kampung Keranggan Atas Gg. Nusoba I  Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Selasa, (10 /4/ 2018).

Erdiyanto, (36) seorang wiraswasta warga Kampung Keranggan Atas Kel. Tanjung Kec. Muntok, diamankan Satnarkba Polres Bangka Barat, Selasa (0/4/208) di kediamannya karena telah terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu. Dari tangan Pelaku, telah diamankan barang bukti 2 (dua) plastik bening berisikan kristal kristal putih yang diduga sabu sabu dan 1(satu) unit Hp merk Nokia warna biru.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Ruben Isaak, S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si menyatakan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/35/IV/2018/SPKT/ RES BABAR tanggal 10 April 2018 bahwa pelaku telah melanggar Pasal 111,11, dan 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Tami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.