Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Wacana Pemakzulan Gubernur Erzaldi yang belum genap satu tahun usia kepemimpinannya, sebenarnya juga diragukan banyak pihak, bahkan dituding sebagai wacana panggung politik semata. Namun keraguan dan tudingan sebagai wacana panggung plitik terbantahkan setelah ditetapkannya keputusan DPRD Provinsi Kep. Babel yang mengesahkan Hak Interplasi terhadap Gubernur Erzaldi dalam rapat paripurna DPR Babel, Selasa (10/04/2018) kemarin.
Bagi sebagian masyarakat yang faham politik dan demokrasi tentunya hal itu merupakan hal yang biasa karena Hak Interpelasi merupakan Hak yang di miliki Dewan yang Prosuderal diatur dalam UU, juga mendukung Dewan melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap kinerja Gubernur dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Demikian menurut pandangan salah satu tokoh pemerhati pelaksanaan Demokrasi di Babel,Huzarni Rani. Melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi, Huzarni katakan bahwa Hak Interpelasi ini menjadi penting sangat luar biasa ketika Gubernur Erzaldi bereaksi secara luar biasa, sehingga mendorong banyak pihak dari berbagai element masyarakat seperti tokoh masyarakat, Ormas dan LSM yang tidak faham Politik dan Demokrasi, spontan ikut-ikutan bereaksi secara berlebihan yang justru memperkeruh suasana.
“Bagi masyarkat tentunya menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa kok Gubernur terkesan ketakutan dengan adanya Hak Interpelasi yang di ajukan Dewan? Padahal Hak Interpelasi hanya merupakan hak bertanya dewan terhadap tata kelola dan kebijakan Pemerintah,” kata mantan pejabat Bupati Bangka Selatan ini, Selasa (10/4/2018).
Menurutnya, apa yang dilakukan Gubernur saat ini dinilai Dewan ada dugaan pelanggaran UU sehingga perlu dimintai klarifikasi kepadanya. Adanya sejenis kebuntuan dalam berkomunikasi antara legislatif dan eksekutif (miss comunication) sehingga munculnya wacana menggunakan Hak interpelasi.
“Ini dIanggap sebagai pintu darurat yang digunakan dalam keadaan darurat. Banyak tokoh agama, masyarakat, mahasiswa dan LSM serta Ormas yang tidak faham justru membuat pernyataan pernyataan yang aneh seperti prematur, tendensius, bahkan lebih serem lagi akan menyebabkan penarikan investasi dan lain lain, padahal Dewan hanya menjalankan fungsi kontrolnya yang diatur UU yang justru untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, interpelasi adalah hal yang biasa, dewan bertanya kepada gubernur atas hal hal yg dianggap krusial dan adanya dugaan pelanggaran UU yang dilakukan gubernur dan tugas gubernur hanya memberi jawaban bahwa tidak ada pelanggaran UU yang dilakukan gubernur dalalm menjalankan roda pemerintahan dan kalau jawaban gubernur memuaskan dewan maka urusan interpelesasi selesai.
“Namun jika jawaban gub tidak memuaskan dewan dan terbukti ada pelanggaran UU maka dewan bisa melakukan hak angket yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran UU tersebut dan jika terbukti maka selanjutnya dewan mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap gub kepada mendagri. Namun perlu diketahui perjalanan proses demokrasi dari interpelasi sampai pemakzulan itu masih panjang dan marilah kita berbaik sangka dan memberikan apresiasi kepada dewan yang selama ini dimata masyarakat dijuluki 4 D, yakni DATANG DUDUK DIAM DAN DUIT, itu tidak benar dan justru menjalankan tupoksinya dengan baik sesuai amanat UU dengan melakukan interpelasi terhadap gub yg merupakan pertama kali terjadi sejak Babel menjadi provinsi yang memasuki tahun ke 18.
Maka mari kita kawal proses interpelasi ini supaya tetap dalam koridor bukan karena pencitraan maupun posisi tawar menawar dewan dengan gub untuk menghadapi tahun politik 2019 dan kita berharap gub dan anggota dewan selalu istiqomah dlm melaksanakan amanah yg diberikan masyarakat,” pungkasnya.